Copyrights @ Journal 2014 - Designed By Templateism - SEO Plugin by MyBloggerLab

Friday 27 May 2016

kasus cybercrime dan penipuan berbau online susah di urus ke pihak berwajib

Share
dalam satu bulan ini penulis melakukan riset terhadap beberapa kasus cybercrime (penipuan online, sniffing, hacking, cracking, dll) dalam tulisan ini penulis akan menguak bahwa sangat minim pengurusan kasus kasus cybercrime seperti ini di tulis di pihak berwajib.

beberapa hari yang lalu saya pernah menulis mengenai beberapa kejahatan cybercrime yang marak di indonesia, salah satunya adalah penipuan. kelemahan dari cybercrime sendiri adalah mudahnya, dan fasilitas penunjang yang mendukung untuk melakukan kejahatan kriminal di media online.

sebelumnya saya ucapkan MAAF kepada beberapa pihak yang mungkin akan tersinggung dengan tulisan saya, baik langsung saja.

“It is impossible to design a system so perfect that no one needs to be good.”

tepatnya tgl 13 kemarin saya mengusut kasus cybercrime, beberapa yang saya lakukan adalah :
  1. laporan pihak kepolisian dan mendapatkan surat laporan
  2. laporan kepada pihak bank dan menyerahkan seluru berkas
dari awal mula saya melapor ke pihak kepolisian, mereka merasa meremehkan kasus cybercrime, nyatanya mereka menyuruh saya untuk menunggu di loby hingga jam 10 pagi, padahal saya sudah di sana sekitar jam 7 pagi, karna staffnya belum datang, saya pun baru di proses sekitar jam 10 pagi, dari situ saya langsung ke pihak bank dan menyerahkan seluruh berkas pada jam 2 siang, terhambat karna staffnya molor hingga jam 10 pagi baru di proses.

dari pihak bank, kita disuruh untuk mengikuti prosedur pihak bank dan menunggu hingga seminggu setelahnya baru kita mendapatkan kabar, disitu saya mulai mencari tahu "APAKAH KASUS CYBERCRIME YANG DI EXPOSED DI INTERNET AKAN DI TANGGAPI KEPADA PIHAK BERWAJIB ?" mari lihat describenya, berikut Bukti - bukti terlampir yang bisa saya berikan :

link foto : disini
disitu ada perbandingan antara masyarakat biasa dan mentri, kedudukan keduanya memang berbeda, namun di lain sudut pandang masyarakat berwenang untuk melaporkan dan mendapatkan perhatian khusus kepada pihak berwajib, bukan malah di cuwekin, dan bilang WHITE FLAG (menyerah).

disitu tertulis juga terkena tipu. dan ada banyak lagi, berikut linknya :
  1. online shop
  2. gendam
  3. periklanan olx
  4. modus baru
  5. dan lain lain
dari sini saya mengutip kepada badan hukum (pihak BANK sebagai wadah bertransaksi dan pihak KEPOLISIAN) yang menyatakan bahwa mereka harusnya bisa menjadi panutan dan pengaman ketika bertransaksi, meski sebenernya menjadi BUYER dan SELLER harus berhati - hati, tapi tak luput dari itu semua peran keduanya harus di ikat kepada badan hukum yang ada !.

exposed pihak bank, 
saya merupakan nasabah B** selama puluhan tahun, saya terkena tipu hingga mencapai hampir 30Jtan, beberapa kali kasus ini saya share di media sosial hingga di surat pembaca, namun tetap saja pihak B** seakan tidak mau mengusut kasus yang saya alami saat ini, disinilah system yang saya maksud menjadi mudah dan rawan penipuan. bukti rekaman

dari situ pihak bank seakan acuh dan tidak menghiraukan alias mendukung, pernyataan pendukung adalah ketika pihak bank berusaha menolak, kutipan saya sih "JIKA SEPERTI INI ATURAN YANG DI BUAT, AKAN ADA BANYAK LAGI KORBAN, KARNA SEBENARNYA MODUS YANG DI BUAT SECARA TIDAK SENGAJA MEMBUAT PARA TERSANGKA AKAN MUDAH BERKELIARAN DAN MEMBUAT ULAH LAGI DI KEMUDIAN HARI" dari percakapan antara saya dan pihak bank berkata harus di usut dengan AKBP ? "KENAPA HARUS AKBP ? ORANG SUDAH PASTI BERSALAH HARUS NGURUS KESINI KESITU, DISITU TERTULIS USUT DAN LAPORKAN KE PIHAK KEPOLOISIAN, SEKARANG MINTA AKBP, BESOK MAYOR ? ATAU GIMANA ? kode ETIKNYA gak NALAR"
update gambar bank yang selalu jadi wadah / fasilitas


begitulah fasilitas yang di dapat kepada penipu, 

ini bukti terlampir lagi yang bisa saya lampirkan :


"Tantangan berat bagi kepolisian untuk segera diatasi, agar tidak makin parah nantinya."

semoga menjadi tanggapan serius kepada pihak berwajib. :)
update ecash epayments besok lagi

0 comments:

Post a Comment